Brigjen Pol Endar Priantoro berusaha datang dan bekerja di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski aksesnya sudah diputus pimpinan KPK.
Endar mengaku menjalani perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta dirinya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
“Bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini,” ujar Endar di Gedung KPK, Senin (10/4).
Endar menyebut polemik soal pemberhentian dengan hormat dirinya terus berjalan di Dewan Pengawas KPK. Endar merasa dirinya masih menjadi Direktur Penyelidikan KPK sebelum muncul keputusan Dewas KPK terkait hal ini.
“Saya masih menjalankan tugas dan saya masih merasa, dan karena memang status hukumnya masih berjalan,” kata Endar.
Tak Diberi Akses Masuk KPK
Brigjen Endar Priantoro tak lagi memiliki akses masuk ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April 2023.
“Beliau itu sudah kita berhentikan per 1 April, lima hari yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Alexander Mawarta menegaskan, saat ini Endar sudah tidak ada lagi atau tidak memiliki kartu akses di KPK. Karena memang dirinya sudah tidak bekerja lagi di sana.
“Jadi kita kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK bahwa yang bekerja di KPK itu adalah yang punya akses adalah orang yang kepegawainnya itu tercatat, diakui di KPK,” pungkasnya.
Brigjen Endar Laporkan Firli ke Dewas KPK
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4). Endar mengaku kedatangannya ke kantor Dewas KPK mendapat dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu,” ujar Endar di kantor Dewas KPK, Selasa (4/4).
Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa buntut pencopotan dirinya dari jabatannya Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) terkait pemberhentiannya.
Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai Dirlidik KPK.
“Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu,” kata dia.